Connect with us

Regional

Seorang Kepala Sekolah di Purwakarta Tewas Dikeroyok Warga Karena Dituding Selingkuh

Published

on

INFOKA.ID – Dituding berselingkuh, seorang kepala sekolah di Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta meregang nyawa setelah dikeroyok massa. Akibat Pengeroyokan tersebut, para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Ali Wardana menceritakan kronologi pengeroyokan yang dilakukan pada Sabtu (13/2/2021) lalu itu.

“Korban AJ (52) datang ke rumah LN (terduga selingkuhannya) pukul 22.30 WIB untuk bertemu,” katanya, Kamis (25/2/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Ajun Komisaris Fitran Romajimah melanjutkan, LN kemudian meninggalkan rumahnya pada pukul 01.00 WIB.

Baca juga: 6,6 Juta Warga Jawa Barat Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Perempuan tersebut mengaku menuju rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Pada saat korban berada di rumah LN sendirian, sekelompok warga mendatanginya. Beberapa di antaranya diduga sudah mengetahui keberadaan AJ dan memberitahu teman-temannya untuk memastikan keberadaannya.

Namun, saat mereka mencoba masuk tidak ada respon dari AJ. Sehingga, para pelaku menggedor-gedor pintu rumah dan memaksa masuk.

“Korban bersembunyi di atap namun salah seorang pelaku ada yang memergoki dan menariknya keluar lalu dipukuli beramai-ramai,” kata Fitran.

Baca juga: Kecanduan Main Game Online, Bocah 12 Tahun di Subang Meninggal Dunia

Setelah babak belur, korban yang tak sadarkan diri sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RS.

Polisi yang mendapatkan laporan pengeroyokan itu langsung menangkap enam dari delapan pelaku.

Mereka mengakui motivasinya melakukan kekerasan itu karena lesal melihat LN yang kerap membawa masuk laki-laki tak dikenal ke rumahnya.

“Berdasar keterangan LN, korban menjalin hubungan pribadi dengannya. Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN,” kata Fitran mengakui korban merupakan seorang Kepala Sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara di wilayah tersebut.

Baca juga: Jasa Tirta II Bantah Air Limpahan Waduk Jatiluhur Penyebab Banjir Karawang dan Waduk Retak

Sampai saat ini, polisi masih mencari dua pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap.

Adapun keenam pelaku yang tertangkap antara lain berinisial D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24) dan ESB (34) warga di wilayah yang sama dengan rumah LN.

Polisi juga mengamankan barang bukti alat yang digunakan untuk memukuli korban yakni sejumlah batang kayu dan baju korban. “Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” ujar Fitran mengancam. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com