Nasional
Selama Lebaran 2022, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan terkait dugaan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 274.117.519 hingga Minggu (15/5/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.
“Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,” ujar Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Adapun laporan gratifikasi yang diterima saat lebaran ini terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000.
Kemudian ada juga 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.
Selain itu, ada sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.
“KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ucap Ipi.
KPK pun menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.
Hal ini, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi,” papar Ipi.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (*)


You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Babak Baru Soal Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok, Ketum GMBI Beberkan Dugaan Gratifikasi Stik Golf

KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi
Pos-pos Terbaru
- ​KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang
- Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif






