Connect with us

Regional

Babak Baru Soal Relokasi Pedagang Pasar Rengasdengklok, Ketum GMBI Beberkan Dugaan Gratifikasi Stik Golf

Published

on

KARAWANG – Babak baru upaya ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok memperjuangkan haknya ke PN Kabupaten Karawang dimulai.

Pasalnya, pasca relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok pada Hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 lalu, menyisakan ketidakadilan ratusan pedagang, hingga mereka disinyalir mengalami kerugian materil Milliaran Rupiah.

Atas ketidakadilan yang dirasakan ratusan pedagang tersebut, langsung diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, melakukan upaya hukum class action ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, untuk menggugat sejumlah pihak, termasuk pengusaha Pasar Proklamasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Kendati upaya hukum class action itu jauh dari harapan, ratusan pedagang rupanya tidak menghentikan upaya mereka untuk memperjuangkan hak dan keadilan.

Pasca upaya class action gagal, melalui Kuasa Bantuan Hukum DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, ratusan pedang kembali melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang yang dilayangkan pada tanggal 31 Januari 2024.

Terpantau melalui situs resmi PN Karawang, gugatan PMH Pasar Rengasdengklok dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2024/PN Krw sidang perdana digelar pada Hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024.

Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Karawang, H. Asep Mulyana mengaku, selalu konsisten dalam mengawal upaya hukum ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok, melalui LBH GMBI Distrik Karawang.

“Dari awal, GMBI Karawang tegak lurus memperjuangkan nasib ratusan pedagang Pasar Rengasdengklok yang dirugikan oleh kegiatan relokasi,” ujarnya usai sidang perdana perkara gugatan PMH Pasar Rengasdengklok dengan PN Karawang secara virtual, Rabu (27/03/24).

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, sejumlah Oknum Pejabat Pemkab Karawang diduga menerima upeti dalam peristiwa relokasi Pasar Rengasdengklok yang dulu memicu ketegangan.

“Ada yang menarik dalam perkara ini dan kami telah dalami, terdapat sejumlah diduga Oknum Pejabat teras Kabupaten Karawang menerima upeti atas relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke pasar Proklamasi Karawang,” ungkapnya.

“Dugaan pejabat terima upeti itupun telah kami masukan di dalam poin gugatan ke PN karawang,” imbuhnya.

Ditanya siapa dan dalam bentuk apa Oknum Pejabat diduga mendapat upeti, dengan tegas Asep membeberkan Inisial Pejabat dan bentuk upeti yang diterimanya.

“Bahwa ada dugaan gratifikasi yang diberikan oleh tergugat VI kepada Tergugat III, yaitu Hadiah Barang berupa Stick Golf, dan secara personal turut memimpin proses relokasi di lapangan. Apakah karena hal tersebut sehingga proyek relokasi pasar Rengasdengklok menjadi lancar???,” paparnya.

“Adapun tergugat III yang dimaksud berinisial AJ dan tergugat VI adalah perusahaan yang membangun Pasar Proklamasi,” tambahnya.

Tak hanya itu, lebih dalam Asep mengungkap, Oknum Pejabat teras Karawang lain yang diduga menerima upeti dari hasil relokasi.

“Diduga oknum lainnya adalah tergugat II yakni mantan Bupati Karawang berinisial CN, iapun diduga menerima upeti dari relokasi Pasar Rengasdengklok, karena atas perintahnya kegiatan relokasi beserta teknis-teknis di dalamnya kegiatan relokasi dapat berlangsung,” terangnya.

Adapun Oknum Pejabat lainnya, menurut Asep hanya menjadi turut tergugat, dan sudah dituangkan dalam poin gugatan ke PN Karawang.

“Pihak lainnya hanya turut tergugat terdiri dari sejumlah Oknum Pejabat Dinas Kabupaten Karawang dan Lembaga Pemerintahan lainnya, ada juga BUMN, jadi peran mereka menjadi satu kesatuan dalam peristiwa relokasi yang dianggap merugikan ratusan pedagang pasar yang kami bela,” jelasnya.

Terakhir, Asep berharap upaya gugatan reguler yang pihaknya lakukan bisa mengungkap dugaan-dugaan praktek melawan hukum yang dilakukan oleh Oknum Pejabat, sehingga perjuangan ratusan pedagang mendapat keadilan.

“Dalam perkara gugatan yang perdana dilakukan hari ini di PN Karawang diharapkan dapat mengungkap dugaan-dugaan praktek melawan hukum, dan Yang Mulia Hakim dapat mengabulkan gugatan serta memberikan keadilan pada ratusan pedagang yang merasa dirugikan,” tandasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement