Connect with us

Regional

Sejumlah Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Di Karawang Penuh

Published

on

KARAWANG – Menjawab berbagai pertanyaan masyarakat yang mengeluhkan terkait penuhnya ruangan Rumah Sakit (RS) untuk pasien positif covid-19, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergayana pun angkat bicara.

Fitra mengungkapkan seluruh RS rujukan sudah tidak memiliki lagi ketersediaan bed kosong untuk pasien covid-19. Maka sejak beberapa bulan lalu, Satgas Covid-19 Karawang meminta seluruh RS harus menerima pasien terkonfirmasi positif.

“Semua ranjang (bed) di rumah sakit, baik yang rujukan atau bukan, ruang rawat isolasi yang disediakan sudah penuh. Akhirnya kami juga menyiapkan lokasi lain di Hotel untuk penanganan covid. Kami siapkan sampai saat ini ada 6 hotel,” ungkap Fitra saat diwawancarai, Senin (28/12/2020).

Saat ini, lanjut dia, kenaikan jumlah pasien covid-19 mengalami peningkatan yang sangat signifikan, hingga ketersediaan bed di seluruh hotel juga sudah tidak ada. Dampaknya,
ada pasien yang terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

“Sebenarnya kita tidak pernah menerapkan kebijakan untuk isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19. Tetapi karena ranjang di rumah sakit dan ruangan isolasi mandiri di hotel yang disediakan penuh, pasien hanya menjalani isolasi mandiri di rumahnya dengan dipantau ketat tim medis Puskesmas setempat,” terangnya.

“Data tercatat hingga saat ini 6 Hotel rujukan pasien covid sudah menampung sebanyak 493 pasien. Sementara bed pasien covid di seluruh RS di Karawang sedang digunakan oleh 771 orang. Kemudian ada 32 orang menempati bed ruang ICU,” paparnya.

Fitra juga menyebut bahwa dalam satu RS tidak semuanya digunakan untuk merawat pasien covid. Tapi juga menerima dan merawat pasien umum.

Lakukan PSBM

Menghadapi kenaikan jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Karawang hingga jelang pergantian tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya menerbitkan Peraturan Bupati (perbup) Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

“Acuan pemberlakuan PSBM itu ialah Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Covid-19,” kata Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dalam Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020).

“Untuk penguatan, Peraturan Bupati (Perbup) Karawang berkaitan dengan PSBM sudah diterbitkan sejak 14 Desember 2020 lalu,” ungkap Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri dalam Kegiatan Sosialisasi PSBM di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Senin (28/12/2020).

Secara teknis, kata dia, dengan pemberlakuan PSBM maka ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Di antaranya pembatasan operasional minimarket, restoran, cafe ataupun sejenisnya yang jam operasionalnya harus tutup pukul. 20.00 WIB. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement