Nasional
Sejalan Dengan Fatwa, MUI Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan sejalan dengan fatwa MUI yang beri larangan terbatas aktivitas merokok.
“Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh, Kamis (29/12/2022) dikutip CNNIndonesia.com.
Hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum. MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.
Asrorun mengatakan larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan.
Ia menegaskan upaya ini sebagai pelarangan rokok secara gradual agar masyarakat sehat secara paripurna.
“Di tempat publik kan jelas melarang, bagi wanita hamil, merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok,” kata dia.
Sebelumnya, wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
You may like

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

MUI Akan Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama

Menag Kecam Aksi Penembakan di Kantor MUI

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Meninggal Dunia di Lokasi
Pos-pos Terbaru
- Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa







