Regional
Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut meminta 50 anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum pelantikan.
“Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin, Senin (17/6/2024).
Ia menyampaikan sebanyak 50 anggota legislatif tingkat Kabupaten Garut terpilih periode 2024-2029 sudah ditetapkan, tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.
Legislator terpilih dari sembilan partai politik itu berdasarkan Peraturan KPU diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
Ia mengatakan bagi anggota legislatif terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati.
“Di PKPU tidak ada sanksi kaitan itu, kalau tidak dipenuhi ini langkahnya namanya tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati,” katanya.
Ia menyampaikan sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Sampai saat ini, kata dia, berdasarkan informasi yang diterima belum ada laporan tersebut, meski begitu KPU Garut terus mengingatkannya langsung ke calon anggota legislatif terpilih untuk menyelesaikan LHKPN.
“Sepertinya belum, tapi sudah disampaikan ke partai masing-masing, insya Allah nanti kita sosialisasikan langsung ke calon terpilih,” katanya.
Sebelumnya, KPU Garut telah menetapkan 50 anggota DPRD Garut periode 2024-2029 dari sembilan partai politik hasil pemilihan legislatif 2024 melalui Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Garut, Jumat (14/6/2024).
Penetapan ini Merujuk pada Berita Acara Nomor: 364/PL.01.9-BA/3205/2024. (*)


You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPU Karawang Sebut Seluruh Dewan Terpilih Sudah Rampungkan LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

KPU Garut Terima Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp 69 Miliar

KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi
Pos-pos Terbaru
- Penutupan Pesantren Kilat di Masjid Nurul Huda—Rawabagi, Ketua DPRD Karawang Santuni Yatim dan Dhuafa
- “Meledak”! Ribuan Massa Tumpah Ruah di Depan Rumdin Wali Kota Saksikan Final Ramadhan Run 2026
- Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan
- Tingginya Penyerapan Awal Musim Tanam di Karawang, Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk Tetap Terpenuhi
- Layanan Hotline Mudik 2026 Polda Jabar Siap Bantu Pemudik






