Regional
Rumah di Bekasi Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Ginjal Manusia
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang dicurigai sebagai tempat penampungan pendonor organ ginjal manusia.
Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara Kamboja.
Nuraisah (44) isteri ketua RT 03 RW 018 membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan penghuni kontrakan di lingkungannya.
“Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Nuraisah kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Sebelum penggerebekan, beberapa hari sebelumnya pihak kepolisian mengabarkan kepada suaminya atau Ketua RT bahwa ada yang mencurigakan dari seseorang yang menempati kontrakan tersebut.
“Dua hari sebelum penangkapan, itu udah ada laporan dari pihak kepolisian kalo rumah ini ada yang dicurigain. Besoknya kami cek ga ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi,” katanya.
Ia mengatakan pengisi kontrakan merupakan orang yang baru tinggal selama empat bulan. Kendati demikian, pemilik rumah kontrakan itu tidak pernah melapor akan kepindahannya.
“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang nah ternyata orang baru (terduga pelaku penjual organ), gak ada laporan ke warga. Ternyata (pelaku penjual organ), saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang mayoritas adalah laki-laki. Aktivitas rumah memang terlihat sesekali suka berdatangan banyak orang.
“Sering ganti-ganti orang (tamu datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang engga,” ungkapnya.
Nuraisyah juga mengatakan bahwa selama mengontrak, orang di dalam rumah tersebut sangat jarang bersosialisasi.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan Polda. Silahkan dikonfirmasi kesana,” singkat Twedi. (*)
Sumber: Berbagai sumber
You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!







