Connect with us

Regional

Rudapaksa Adik Ipar Selama Bertahun-tahun, Buruh di Cirebon Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap seorang Buruh berinisial ROP (31) asal Kabupaten Cirebon yang merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Bahkan, tersangka melakukan rudapaksa itu berulang kali sejak korban masih kelas 4 SD hingga kini kelas 3 SMP. ROP pertama kali melakukan tindakan bejat kepada korban pada 2018.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan tersangka mengancam akan membunuhnya jika melawan maupun melaporkan peristiwa itu sehingga korban tidak berdaya.

“ROP mengancam sambil mengacungkan pisau ke leher korban,” kata Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, tersangka juga membekap menggunakan bantal sehingga korban tidak dapat bergerak untuk melalukan perlawanan.

Ia mengatakan, tersangka pertama kali rudapaksa korban pada 2018, kemudian berulang kali melakukannya disertai ancaman pembunuhan.

Hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, dan petugas berhasil menangkap tersangka pada awal April 2022.

“Saat ini, ROP sudah ditahan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA,” ujar Anton.

Anton menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, di antaranya, bantal dan pisau yang digunakan tersangka untuk membekap serta mengancam korban.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dari mulai baju, celana, dan lainnya.

“Atas perbuatannya, ROP dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Anton. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement