Connect with us

Regional

Resmi! UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, besaran nilai UMP Jawa Barat 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

“Besar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, penetapan UMP yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Dari perhitungan itu, besaran UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 7,88 persen.

“Maka dengan formula yang kita hitung kadi UMP Jawa Barat adalah sebesar Rp 1.841.487 ditambahkan Rp 145.182, maka UMP Jabar tahun 2023 adalah Rp 1.986.670,” katanya.

Ia menjelaskan, UMP Jawa Barat 2023 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Menurutnya, Besaran kenaikan ini masih di bawah batas maksimal ketentuan pemerintah pusat yang membatasi kenaikan UMP 10% di tahun 2023.

Setiawan merinci formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa.

Inflasi yang dipergunakan adalah inflasi Jawa Barat year on year dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kuartal 1-3 tahun 2022 plus Kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yakni Kuartal 1-3 tahun 2021 plus Kuartal 4 tahun 2020 sehingga diperoleh nilai pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

“Sedangkan faktor alfa ini berkisar 0,1 sampai 0,3. Di Jawa Barat kita pilih faktor alfa 0,3, yang terbesar,” kata Setiawan.

Menurut dia, perhitungan faktor alfa tersebut dikaitkan dengan produktivitas yang dibatasi dalam Permenaker 18 tahun 2022 dalam rentang 0,1 sampai 0,3. “Kalau kita ambil yang kecil, hasilnya tidak akan sampai 7,88 persen tadi. Jadi ini adalah sudah ‘the best; yang kita ambil untuk perhitungan terkait dengan UMP ini,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penghitungan upah dengan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022 merupakan opsi terbaik. “Ini jalan terbaik,” kata dia, Senn, 28 November 2022.

Taufik mengatakan, jika mengikuti PP 36 tahun 2021 formula penghitungan upah minimum yang berlaku tahun ini maka kenaikan UMP di Jawa Barat maksimal hanya 6,5 persen.

“Kemudian di kabupaten/kota, yang tertinggi hanya 3 persen. Dan ada 4 kabupaten yang tidak bisa naik karena ada faktor pembatasnya seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Dengan Permenaker ini minimal semua daerah mendapat kenaikan di atas inflasi,” kata dia.

Ia megatakan Gubernur akan menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) paling lambat 7 Desember 2022. Dia mengingatkan daerah yang akan mengirimkan rekomendasi besaran UMK agar mengikuti formula penghitungan upah dalam Permenaker 18 tahun 2022. “Kalau tidak memenuhi persyaratan itu, gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan,” kata dia.

Pada penghitungan UMK 2023 untuk masing-masing daerah menggunakan formula yang sama dengan penghitungan UMP. Inflasi bisa menggunakan nilai inflasi Jawa Barat, perhitungan pertumbuhan ekonomi bergantung pada pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sementara alfa bergantung pada keputusan masing-masing daerah dengan pembatasan 0,1 sampai 0,3.

Taufik mengatakan, sejumlah kabupaten/kota berpeluang mendapat persentase kenakan upah di atas kenaikan UMP karena pertumbuhan ekonominya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Ada juga daerah yang juga berpeluang mendapat persentase kenaikan upah lebih kecil karena pertubuhan ekonominya rendah.

“Jadi ada yang bisa lebih dari 7,88 ada yang di bawah itu,” kata dia. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement