Connect with us

Regional

Resahkan Warga, Polisi Amankan 22 Pemalak dan Preman di Majalengka

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 22 pelaku pungutan liar atau pemalak dan preman berhasil diamankan Polres Majalengka di sejumlah lokasi. Pengamanan ini dilakukan guna memberi rasa nyaman kepada warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan sebanyak 22 orang yang diamankan itu, diduga kuat melakukan pungli dan juga premanisme di beberapa wilayah hukum Polres Majalengka.

“Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan,” kata AKP Siswo DC Tarigan, Minggu (13/6/2021).

Mereka yang diamankan, kata Siswo, umumnya sedang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih sebagai juru parkir, namun kegiatan yang dilakukan tidak disertai surat tugas, dan juga tidak memiliki tiket atau karcis parkir.

Dia mengatakan, saat ini 22 orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan, dan jika terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum.

“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

Kasat Binmas Polres Majalengka, AKP Rudy Djunardi, mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang merasa dipaksa atau terkena pungli segera melaporkan kepada Polres Majalengka.

“Diharapkan dengan dilakukannya operasi premanisme dan pungli ini, masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya. Apabila menemukan pungutan liar oleh petugas parkir dengan cara memaksa, agar melaporkan ke Polres Majalengka atau polsek setempat atau bisa melapor melalui call centre 110,” ucapnya pula. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement