Connect with us

Regional

Rentenir dan 9 Orang Jadi Tersangka Pembongkaran Rumah Warga di Garut

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan rentenir dan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga Garut oleh rentenir gegara utang Rp 1,3 juta.

Tersangka AM bersama sembilan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam perkara tersebut ada dua kasus, yaitu perusakan rumah yang diotaki oleh A dan penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.

“Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada 8 orang tersangka,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Wirdhanto mengatakan, AM bersama 8 orang warga membongkar rumah semi permanen yang terletak di Kampung Haur Seah.

Sedangkan kasus kedua, embongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.

“Olah karena itu, kami menangani juga laporan korban terkait penggelapan tanah. Tersangkanya E, yang tidak lain adalah kakak dari Bapak Undang,” katanya.

E berdalih menjual rumah tersebut kepada AM untuk membayar utang milik Undang. Utang sebesar Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.

“Jadi ada dua perkara, yaitu kasus pengrusakan serta penggelapan tanah,” ucap Wirdhanto.

AM dan 7 orang warga yang melakukan pembongkaran dijerat Pasal 170, Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 tentang Pengrusakan. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan tanah.

Kesembilan tersangka saat ini ditahan di Mako Polres Garut. Rentenir AM juga saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut.

Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum. Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar sebesar Rp 1,3 juta. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement