Nasional
Rencana Pemerintah Terapkan PPN pada Kebutuhan Pokok Dinilai Bebani Rakyat
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok (sembako).
Netty menegaskan, pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat yang tengah dilanda kesulitan ekonomi.
“Berhentilah menguji kesabaran rakyat dengan membuat kebijakan yang tidak masuk akal,” kata Netty, dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam aturan saat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenai PPN. Namun dalam RUU KUP, sembako tak lagi termasuk objek yang dikecualikan.
Netty mengatakan, kebijakan tersebut akan menambah beban rakyat yang justru sedang kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang hidup susah akibat penghasilan menurun hingga kehilangan pekerjaan.
“Daya beli masyarakat juga merosot. Ini kebijakan yang tidak pro-rakyat,” ujarnya.
Netty menyarankan pemerintah lebih kreatif lagi dalam mencari sumber pendapatan negara lain.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya serius melakukan efisiensi pengelolaan anggaran serta memastikan tidak terjadi korupsi dan kebocoran anggaran.
Ia pun mengingatkan pemerintah akan tugasnya, yaitu untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat, bukan malah menimbulkan kesengsaraan.
Netty menengarai pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara, kecuali dengan menarik pajak dari rakyat.
“Dengan jumlah penduduk yang besar, menarik pajak dari rakyat memang menjadi cara mudah mengumpulkan uang,” jelasnya.
Adapun, saat ini barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang-barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, telur, daging, buah-buahan, sayur dan lainnya. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

KPU: Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 81 Persen

KPU Umumkan Suara Sah Hasil Pemilu 2024: PDIP Nomor 1, Golkar ke-2, Gerinda ke-3

Buntut Kisruh PPDB 2023, DPR Segera Panggil Mendikbudristek

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Pemerintah dan DPR Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN
Pos-pos Terbaru
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang






