Connect with us

Regional

Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Cimahi Disita, Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

Published

on

INFOKA.ID – Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi sudah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Cimahi, total rokok ilegal berbagai merk yang sudah disita dari sejumlah toko sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023 ini mencapai 167.760 batang dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp184.703.760.

“Total dari tahun lalu, rokok ilegal yang kami sita dari pedagang di Kota Cimahi mencapai 167.760 batang, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp184 juta,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Selasa (20/6/2023).

Ranto mengatakan peredaran rokok ilegal memang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu karena itu jelas merugikan negara,” ucapnya.

Menurutnya, rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung kecil maupun toko kelontongan milik warga yang tersebar di beberapa kelurahan. Ternyata peminatnya cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok resmi.

“Harganya jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen makanya itu yang membuat banyak dicari oleh masyarakat,” kata dia.

Ia mengungkapkan, para pedagang itu membeli rokok ilegal dari para pemasok dengan cara online, kemudian barangnya langsung dikirim ke warung mereka dan dijual kepada konsumen di Kota Cimahi dengan harga murah.

“Kami juga sempat mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan karena jumlah rokok ilegal yang dia jual cukup banyak,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement