Connect with us

Regional

Rapat Paripurna DPRD Karawang Persetujuan Raperda Penyertaan Modal Perumdam Tirta Tarum

Published

on

KARAWANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perumdam Tirta Citarum, Jumat (29/11/2024).

Turut hadir, Bupati Kabupaten Karawang, Aep Syaepuloh, beserta jajaran Forkopimda, serta kepala OPD. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin mengungkapkan, salah satu agenda rapat adalah penetapan dan persetujuan dan penetapan perubahan perda Nomor 6 tahun 2021.

“Dengan ini, kami resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perumdam Tirta Tarum,” ungkap HES (Haji Endang Sodikin) sapaan akrabnya, Jumat, (29/11/2024).

Sementara dalam sambutannya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Tarum ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong perekonomian Kabupaten Karawang.

“Penyertaan modal ini sebagai upaya peningkatan penerimaan daerah sekaligus mampu mendorong perekonomian Karawang,” ungkapnya.

Aep menjelaskan, tujuan meningkatkan penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan pelayanan yang optimal untuk masyarakat. Struktur permodalan di Perumdam Tirta Tarum menjadi lebih kuat dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.

“Pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pembangunan daerah. Kedepannya, seluruh BUMD diharapkan mampu menjadikan kekuatan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement