Connect with us

Nasional

Proyek Pemerintah-Swasta Dipercepat

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempercepat pelaksanaan 5 proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) unsolicited atau diprakrasai oleh badan usaha.

Melansir Kompas.com, kelima proyek tersebut yakni, Jembatan Balikpapan-Penajem Paser Utara, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, sistem transaksi nirsentuh atau multi lane free flow ( MLFF), Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Regional Jatiluhur I, serta SPAM Regional Karian Serpong.

Kelima proyek tersebut merupakan bagian dari 10 proyek dengan total investasi senilai Rp 146,69 triliun sepanjang tahun 2020.

Sementara itu, sebanyak 18 proyek yang diprakarsai oleh Pemerintah (solicited) sepanjang tahun 2020 dengan nilai investasi sebesar Rp 129,82 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, sebanyak 7 proyek KPBU senilai 98,22 triliun itu sedang dalam pengadaan badan usaha pelaksana.

Rinciannya, 2 proyek tersebut masuk dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama senilai Rp 27,55 triliun.

“Kedua proyek tersebut yakni, Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo dan proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Heri dalam siaran pers, Senin (9/11/2020) malam.

Dalam mempercepat pelaksanaan KPBU, kata Heri, pihaknya telah melakukan berbagai upaya seperti penyederhanaan prosedur tahapan KPBU, dukungan investasi sektor jalan tol, dan percepatan konstruksi dan lelang.

Kemudian, melakukan percepatan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), peningkatan investasi sektor perumahan, serta percepatan proyek SPAM Regional.

Khusus dalam penyederhanaan prosedur tahapan, Heri mengungkapkan, Pemerintah telah melakukan regulasi serta deregulasi kebijakan pembiayaan infrastruktur terkait Limited Concession Scheme.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Melalui Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung juga diharapkan mendukung kemudahan untuk investasi Pemerintah dan kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN),” pungkas Heri. (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement