Connect with us

Nasional

Pemerintah Terbitkan Pedoman UU ITE, ICJR: Masih Ada Celah Ruang Kriminalisasi

Published

on

INFOKA.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan sejumlah catatan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu secara khusus menyoroti pedoman terhadap Pasal 27 Ayat (1), (3), (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36 UU ITE.

“ICJR melihat ada beberapa ketentuan yang dapat berpeluang membantu perbaikan masalah implementasi UU ITE di lapangan, namun masih terdapat catatan yang menjadi dasar kuat revisi UU ITE harus disegerakan,” kata Erasmus seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Pertama, ICJR menilai pedoman untuk Pasal 27 Ayat (1) masih membuka ruang kriminalisasi.

Meskipun dalam pedoman Pasal 27 ayat (1) ini telah merujuk Pasal 281-282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pornografi yang mengatur bahwa pelanggaran yang dilakukan harus bersifat komersil atau untuk di muka umum.

Namun, ia menilai pasal itu masih berpotensi dapat menjerat orang per orang, tanpa secara tegas memastikan perbuatan yang dipidana adalah perbuatan transmisi/distribusi/membuat dapat diakses harus ditujukan untuk diketahui umum.

“Hal ini tetap membuka ruang kriminalisasi bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau korepondensi privat atau pribadi yang tidak ditujukan untuk umum atau tidak untuk kebutuhan komersil,” ujar Erasmus.

Kedua, Erasmus menyoroti Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Menurutnya, dalam pedoman yang ada sudah berusaha untuk memberikan batasan terkait ujaran kebencian.

Namun, Erasmus berpandangan, permasalahan sesungguhnya terletak pada pengertian ‘antargolongan’ dalam pasal tersebut.

“Unsur ‘antargolongan’ masih menjadi masalah serius paska putusan MK, sehingga ini memang harus direvisi nantinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan pedoman implementasi pasal tertentu dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal yang diberikan implementasi tersebut merupakan pasal yang kerap disalahgunakan atau pasal karet.

Implementasi pasal karet UU ITE dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB yang hari ini ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang didampingi dan disaksikan oleh Menko Polhukam yang merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam konferensi pers, Rabu (23/6).

Johnny menerangkan bahwa pedoman implementasi itu dikaji oleh sub tim yang dibentuk sebelumnya. Dalam pedoman implementasi pasal karet itu terdapat penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan perundang-undangan lain.

Terdapat 8 substansi penting dalam pedoman implementasi pasal karet UU ITE itu. Nantinya pedoman itu akan menjadi upaya penegakkan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang mengedepankan restorative justice.

“Sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan,”

Delapan pedoman tersebut antara lain antara lain, pertama, pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindak asusilanya.

Kedua, pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian. Titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

Ketiga, pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui oleh umum. Sementara pasal 311 KUHP terkait menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement