Connect with us

Nasional

Presiden Diharapkan Segera Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo telah naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Rabu (14/10/2020).

Presiden diharapkan dapat segera menandatangani draf tersebut sehingga pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalamnya dapat segera mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Kompas.com, dokumen itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Indra tiba di Gedung Sekretariat Negara yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.21 WIB. Sebelum menyarahkan, Indra sempat menunjukkan naskah itu kepada awak media.

Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman, dimana 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang.

Sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna.

Ketebalan halaman pun menyusut bila dibandingkan dengan draf yang beredar luas di publik, yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berharap, Presiden Jokowi segera menandatangani naskah yang telah diserahkan.

Dengan demikian, pihak-pihak yang keberatan dengan isi di dalam UU ini dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK.

Menurut dia, tidak elok bila Presiden pada akhirnya menunda penandatanganan. Sebab, pembentukan UU tersebut diusulkan oleh pemerintah.

“Jangan karena demo akhirnya tidak tanda tangan. Agak kurang konsisten terhadap apa yang diusulkan di awal,” kata Asep dikutip dari Kompas.com. (*)

Sumber: Kompas.com