Connect with us

Regional

PPKM Darurat, Kantor Hukum Arya Mandalika Berbagi Paket Kebutuhan Pokok

Published

on

KARAWANG – Satu minggu diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Hukum Arya Mandalika membagikan 66 paket kebutuhan bahan pokok kepada masyarakat.

Sejumlah paket kebutuhan pokok tersebut dibagikan untuk Anak Yatim, Jompo, Keluarga tidak mampu dan Ustadz (Guru Ngaji) di Desa Pulokalapa, Dusun Krajan, Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang.

Legal Campaign Kantor Hukum Arya Mandalika, Teguh Juniartono, SE. dalam pers releasenya mengatakan, pembagian paket kebutuhan pokok merupakan sebuah upaya inisiatif Ketua Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH. MH. yang mempunyai jiwa sosial untuk masyarakat dan keluarga yang tidak mampu guna meringankan beban dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, dampak dari pemberlakuan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya kepada Infoka, Jumat (9/7/2021).

Teguh menambahkan, dengan penyaluran bantuan tersebut, diharapkan nantinya akan banyak lagi orang yang mampu tergerak hatinya sehingga memberikan rasa peduli antar sesama umat, khususnya bagi yang kurang mampu sehingga dapat meringankan beban mereka dan dapat semakin meningkatkan kepedulian kita kepada sesama.

“Karena masih banyak orang yang belum beruntung di sekitar kita yang membutuhkan bantuan dari kita, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Ustadz Gunawan mengucapkan syukur dan rasa terima masih sebesar-besarnya kepada Kantor Hukum Arya Mandalika yang telah menyalurkan bantuan paket sembako.

“Saya mewakili Para Ustadz mengucapkan terimakasih banyak kepada Kantor Hukum Arya Mandalika dan secara pribadi saya mendoakan agar Kantor Arya Mandalika semakin maju dan kecukupan rezeki agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (cho/rls)