Nasional
PPATK: Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp 400 Triliun
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia mencapai Rp400 triliun.
Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari perhitungan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016 hingga 2021.
Jumlah itu juga terbilang fantastis, mengingat total anggaran di Jakarta saja hanya Rp 79,89 triliun untuk anggaran perubahan tahun 2021.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana merinci, PPATK telah menyelediki kasus transaksi narkotika dengan dua hasil pemeriksaan kepada Polri dan sembilan hasil pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sudah dikirimkan dua hasil pemeriksaan ke Polri di 2016 dan ada sembilan hasil pemeriksaan pada 2021 yang disampaikan ke BNN. Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp 221,66 triliun. Total angka bila dieskalasi bisa mencapai Rp 400 triliun,” ujar Ivan ketika melakukan konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Selasa (21/12/2021).
Terkait hasil analisis, PPATK tahun ini telah mengirimkan 47 hasil analisis kepada Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah, serta BNN.
Total dana transaksi terkait narkotika pada hasil analisis tersebut mencapai Rp 1,9 triliun.
“Dan hasil pemeriksaan PPATK selain melakukan analisis dan pemeriksaan, ada evidence, bukti-bulti, kemudian data-data tambahan di lapangan,” jelas Ivan.
PPATK mencatat, berdasarkan hasil Penilaian Risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh lembaga tersebut pada tahun 2021, tindak pidana narkotika menduduki posisi kedua sebagai tindak pidana yang berisiko sebagai asal TPPU setelah korupsi.
Hasil analisis PPATK menunjukkan, pada periode 2020 sampai dengan 2021, modus yang kerap digunakan oleh sindikat kejahatan narkotika dalam melakukan pencucian uang meliputi pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam lapas, penggunaan rekening nominee (pihak ketiga), hawala, modus perdagangan internasional, dan modus penggunaan fintech termasuk di dalamnya aset kripto. (*)
Sumber: Kompas.com

You may like

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Sudah 5 Tempat Terungkap, Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia

Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Sebulan Jadi DPO, Dua Bandar OKT dan Bandar Sabu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang







