Nasional
PPATK Bekukan 345 Rekening Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp 588 Miliar
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pusat Peneleitian Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 345 rekening milik 78 pihak terkait aliran dana investasi ilegal dengan nilainya yang mencapai Rp 588 miliar.
“Per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK, terdiri dari 345 rekening,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ia melanjutkan, sejauh ini PPATK telah menerima 560 laporan terkait dugaan investasi ilegal, yakni laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kemudian, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.
“Itu semua PPATK, per hari ini, sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.447.000. Jadi kalau ditanya jumlahnya masif, ya memang luar biasa masif dari kegiatan ini,” kata Ivan.
Ia menuturkan, PPATK terus membantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus investasi bodong dengan menyerahkan data-data yang dimiliki PPATK serta hasil pemeriksaan dan hasil analisis.
Ivan pun menjelaskan, upaya PPATK dalam memantau kasus investasi ilegal bisa dilakukan dengan menerima laporan transaksi mencurigakan, menemukannya dalam database PPATK, maupun menerima permintaan dari penyidik.
“Jadi ada proaktif yang PPATK temukan sendiri dan reaktif yang PPATK dapatkan dari aparat penegak hukum lain. Lalu PPATK lakukan analisis dan hasil analisisnya nanti kita sampaikan kepada teman-teman di Bareskrim untuk mendapat tindak lanjut,” ujar dia. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

OJK Berantas 915 Pinjol dan Investasi Ilegal

PPATK: Transaksi Panji Gumilang Tembus Rp 15 Triliun

PPATK Bekukan Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 126 Triliun

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang Lewat E-Commerce
Pos-pos Terbaru
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’
- Transformasi Digital: Karawang Kembali Jadi Percontohan Nasional Pilkades E-Voting di 67 Desa






