Connect with us

Nasional

PPATK Bekukan 345 Rekening Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp 588 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Pusat Peneleitian Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 345 rekening milik 78 pihak terkait aliran dana investasi ilegal dengan nilainya yang mencapai Rp 588 miliar.

“Per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK, terdiri dari 345 rekening,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ia melanjutkan, sejauh ini PPATK telah menerima 560 laporan terkait dugaan investasi ilegal, yakni laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Kemudian, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.

“Itu semua PPATK, per hari ini, sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.447.000. Jadi kalau ditanya jumlahnya masif, ya memang luar biasa masif dari kegiatan ini,” kata Ivan.

Ia menuturkan, PPATK terus membantu Bareskrim Polri dalam mengusut kasus investasi bodong dengan menyerahkan data-data yang dimiliki PPATK serta hasil pemeriksaan dan hasil analisis.

Ivan pun menjelaskan, upaya PPATK dalam memantau kasus investasi ilegal bisa dilakukan dengan menerima laporan transaksi mencurigakan, menemukannya dalam database PPATK, maupun menerima permintaan dari penyidik.

“Jadi ada proaktif yang PPATK temukan sendiri dan reaktif yang PPATK dapatkan dari aparat penegak hukum lain. Lalu PPATK lakukan analisis dan hasil analisisnya nanti kita sampaikan kepada teman-teman di Bareskrim untuk mendapat tindak lanjut,” ujar dia. (*)

Sumber: Kompas.com

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement