Nasional
Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 126 Triliun
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk ‘Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital, di Jakarta, Senin (12/6/2023).
“Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim,” kata Sarjito dilansir Antara.
Ia memerinci, kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp 1,4 triliun pada tahun 2018, sebesar Rp 4 triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp 5,9 triliun pada tahun 2020, sebesar Rp 2,54 triliun pada tahun 2021, serta senilai Rp 112,2 triliun pada tahun 2022.
Adapun penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.
Sarjito membeberkan, terdapat lima ciri-ciri investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
Ciri keempat yakni klaim tanpa risiko. Kelima, legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
“Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja,” tegasnya. (*)
Sumber: Antara


You may like

OJK Berantas 915 Pinjol dan Investasi Ilegal

Oknum Wartawan di Sukabumi Jadi Otak Investasi Bodong

Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong

Polri Tangkap Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast

Maraknya Penipuan di WhatsApp, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan

Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Kerugian Senilai Rp 2,7 Miliar
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






