Nasional
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Direktur Utama PT LIB
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober lalu. Yang mana salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau Dirut PT LIB Akhmad Hadi Lukita.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL (Ahmad Hadiah Lukita,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Dirut PT LIB ditetapkan jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.
“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Kapolri.
Keenam tersangka dituntut dengan pasal kealpaan yang menyebabkan korban jiwa serta undang-undang keolahragaan. Tiga dari enam tersangka merupakan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab pada laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H hingga Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari panpel Arema yakni Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Keduanya sendiri sudah disanksi PSSI berupa larangan terlibat di sepak bola selama seumur hidup.
Tragedi Kanjuruhan menjadi kasus paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Korban jiwa mencapai 131 orang. Ini juga menjadi kasus terburuk kedua di dunia.
Sebelumnya, Kapolri juga telah memutuskan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.
“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022). (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif







