Nasional
Polri: Teroris Jaringan NII Berencana Menggulingkan Pemerintahan RI
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri tengah mendalami dugaan upaya rencana untuk menggulingkan pemerintahan RI oleh kelompok teroris jaringan NII.
Upaya tersebut diketahui setekah pihak kepolisian berhasil mengamankan para tersangka teroris NII yang mengaku memiliki sejumlah rencana aksi teror di Indonesia, salah satunya untuk menggulingkan pemerintahan.
“Iya masih didalami, jadi itu merupakan statment atau keterangan yang diperoleh penyidik saat melakukan pendalaman. Karena mereka ini mendapatkan keterangan seperti itu dari atasannya,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu (20/4/2022).
Kombes Aswin Siregar mengatakan ia belum bisa membeberkan lebih lanjut cara yang akan digunakan para tersangka teroris untuk menggulingkan pemerintahan. Sebab, masih dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi.
“Jadi kalau bagaimana caranya itu kita akan dalami lagi, dan belum bisa kami sampaikan sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri berhasil mengamankan lima tersangka teroris yang merupakan jaringan NII di Tangerang Selatan pada Minggu, 3 April 2022 lalu.
Sedangkan pada Jumat, 25 Maret 2022 lalu Densus 88 Polri telah menangkap 16 tersangka terorisme di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang merupakan kelompok jaringan NII.
Dalam pendalamannya, Densus 88 kemudian menemukan 77 anak di bawah 13 tahun yang dicuci otak dan dibaiat kepada kelompok jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Proses perekrutan anggota NII digelar secara terstruktur, khususnya bagi yang akan diangkat menjadi pengurus atau pejabat. Tidak hanya itu, perekrutan anggota NII juga dilakukan tanpa memandang jenis kelamin dan batas usia. (*)
Sumber: Polri

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







