Nasional
Polri Tangkap Otak Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tersangka utama pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal terkait insiden kapal tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu ditangkap polisi.
“Polri telah mengamankan kembali pelaku atas nama S alias AC (Acing),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melansir CNNIndonesia.com, Selasa (4/1/2021).
Ramadhan mengatakan, Acing ditangkap di kawasan Tanjung Uban, Bintan, Kepri, Minggu (2/1) sore. Terkait keterlibatannya, Acing disebut bertindak sebagai penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut PMI Ilegal menuju Johor Baru, Malaysia.
Ramadhan mengatakan Acing diketahui memiliki peran penting dari jaringan penyelundupan PMI dari berbagai daerah, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Acing diketahui juga sebagai pemilik lokasi penampungan PMI Ilegal di Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, Kepulauan Riau yang menjadi titik keberangkatan PMI Ilegal.
“Yang bersangkutan juga sebagai pemilik lokasi pemberangkatan. Maksudnya sebelum diberangkatkan dikumpulkan di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal tersebut,” ujarnya.
Ramadhan menjelaskan tersangka baru ini akan dijerat Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, Pasal 81 dan Pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Selain itu, ia juga akan dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Barang bukti yang diamankan 1 rangkap print out rekening koran atas nama tersangka. Saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini ada enam orang saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga bakal mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus sindikat pengiriman PMI Ilegal tersebut.
“Penyidik masih lakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku-pelaku lain,” pungkasnya.
Diketahui dalam insiden kapal tenggelam tersebut terdapat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.
WNI yang tertangkap itu akan melaksanakan tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia. Mereka akan menjalani proses keimigrasian lanjutan.
Kapal itu berada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor saat insiden terjadi.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






