Nasional
Polri Sita Rp 307 M Aset Kasus DNA Pro
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp 307 miliar dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro.
“Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp307.525.057.172,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (27/5/2022).
Beberapa aset yang disita seperti 20 kilogram emas, 10 unit rumah mewah, satu unit hotel di Jakarta Pusat, 2 unit apartemen, dan 14 mobil bermerek seperti Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio.
Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Tercatat sebanyak Rp 105 miliar.
Whisnu menjelaskan bahwa total kerugian dari 3.621 korban sebenarnya mencapai Rp551 miliar. Namun sejauh ini kepolisian baru menyita Rp307 miliar.
“Dari tiga ribuan sekian [korban] total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp 551 miliar,” kata Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu menyebut penyitaan itu tak memberhentikan pihaknya melacak aset lain. Polisi bersama PPATK akan terus melacak aset kasus DNA pro ini, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
“Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu,” ujarnya.
“Karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO.
Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang diiming-imingi pelaku adalah palsu.
“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yg didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” kata Whisnu. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






