Nasional
Polri Resmi Ubah Praktek Ujian SIM C dari Angka 8 Jadi Huruf S di Seluruh Indonesia
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengubah lintasan zigzag dan angka 8 dalam materi ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) C, pada Senin (7/8/2023).
Untuk mempermudah calon pemohon SIM C dalam mengikuti ujian praktik, Korlantas Polri merubah rerlintasan rintangan yang tadinya berbentuk zig zag hingga angka 8 kini diubah menjadi lebih simpel hanya berupa rintangan berbentuk huruf S.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan materi uji praktik SIM C yang baru itu sudah diterapkan ke Satpas dan Polres jajaran di seluruh Indonesia pada Senin (7/8/2023).
“Masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian,” kata Irjen Firman, Senin (7/8/2023).
Ia pun memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Kami memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya,” ujarnya.
Untuk Diketahui, Polri mengganti skema uji praktik SIM C berupa lintasan zig-zag dan angka 8 (slalom) menjadi lintasan berbentuk huruf S pada Jumat (4/8/2023).
Penggantian lintasan uji praktik SIM C ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Latief pada Kamis (3/8/2023)
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S,” kata Usman dalam siaran persnya.
Ia mengatakan Lintasan pada sirkuit baru ini memiliki lebar 2,5 kali lebar kendaraan roda dua, lebih lebar daripada sirkuit ujian SIM C sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ujarnya.
Meski ada perubahan lintasan, proses pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM terdiri dari ujian teori dan praktik serta lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Nantinya persyaratan pembuatan SIM C akan ditambah dengan pemohon perlu memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Ia juga menerangkan, setiap Satpas sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan. (*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang
- Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih
- TIMPORA Karawang Perketat Pengawasan Orang Asing, Camat Cikampek Raih Apresiasi
- Polres Karawang Gempur Sindikat Narkoba: 1,4 Kg Sabu dan 9 Ribu Obat Keras Disita, Kurir Diupah Rp10 Juta






