Connect with us

Regional

Polres Karawang Gempur Sindikat Narkoba: 1,4 Kg Sabu dan 9 Ribu Obat Keras Disita, Kurir Diupah Rp10 Juta

Published

on

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi intensif selama periode Maret hingga Mei 2026, petugas mengamankan barang bukti kakap berupa 1,4 kilogram sabu dan hampir 10 ribu butir obat keras tertentu (OKT).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengungkapkan, total ada 31 kasus narkotika, psikotropika, dan OKT yang berhasil diungkap jajarannya. Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.

“Untuk kasus narkotika total ada 31 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti yang kami sita meliputi sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kg), tembakau sintetis 175,33 gram, dan 3 butir ekstasi,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Selain narkotika, polisi menggulung jaringan psikotropika dan obat-obatan ilegal. “Kami juga mengungkap 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka dan barang bukti 320 butir. Sementara untuk obat keras tertentu atau OKT, ada 6 kasus dengan 8 tersangka dan total barang bukti mencapai 9.472 butir berbagai jenis,” lanjutnya.

Sabu 1 Kilogram Lebih Disita dari Kurir Antarkota

Dari puluhan kasus yang dirilis, AKBP Fiki menyoroti satu tangkapan besar paket sabu dengan berat di atas 1 kilogram yang berhasil diungkap timnya pada hari yang sama, Kamis (14/5/2026). Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka pria berinisial SD.

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dilapisi kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih). Petugas juga menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merk Samsung yang digunakan untuk bertransaksi.

Tak berhenti di sana, polisi langsung melakukan pengembangan cepat. Hasil interogasi membawa petugas bergerak ke rumah tersangka lain berinisial DN alias Abah, yang berlokasi di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta.

Tergiur Upah Rp10 Juta per 100 Gram

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka SD diketahui bertindak sebagai kurir lapangan. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempelan. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali oleh para pelaku di wilayah Karawang dan Purwakarta,” ungkap Kapolres.

Bisnis haram ini dijalani para pelaku karena tergiur keuntungan besar. “Jika berhasil mengedarkan barang tersebut, mereka dijanjikan upah Rp10.000.000 per 100 gram. Upah tersebut nantinya dibagi dua antara SD dan DN,” jelas AKBP Fiki.

Kepada penyidik, tersangka DN mengaku sudah dua kali menerima pasokan sabu dari TL (DPO), dan aksi kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Para pelaku mengklaim tidak mengetahui keberadaan sang bandar besar karena selama ini hanya berkomunikasi via ponsel tanpa pernah bertatap muka.

“Motif utama para tersangka murni karena faktor ekonomi, selain itu mereka juga punya keinginan untuk bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tambah Kapolres.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika.

“Para tersangka dijerat pasal pidana Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas AKBP Fiki.

Saat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karawang masih terus bergerak di lapangan untuk memburu TL alias Godek dan memutus mata rantai jaringan penyuplai utama barang haram tersebut.(red)