Nasional
Polri Naikan Penanganan Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Tahap Penyidikan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan.
“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi selama tahap penyelidikan. Para saksi itu yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar serta pegawai lainnya yakni manajer operasional dan bagian tim pengelola keuangan di ACT.
Selain itu, penyidik sudah melakukan audit keuangan terkait pengelolaan dana sosial atau CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018.
“Melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT oleh akuntan,” ujar dia.
Dugaan penyalahgunaan dana donasi untuk korban Lion Air itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing diduga digunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Menurut dia, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000. Seharusnya, masing-masing ahli waris korban mendapat donasi sebesar Rp 2,06 miliar. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Ramadhan pada Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, ACT selama ini diduga memotong uang donasi sosial atau CSR yang dikelolanya sebesar 10-20 persen untuk pembayaran gaji pegawainya. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung






