Nasional
Polri Mulai Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polri menegaskan akan mengusut dan menyelidiki laporan terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (24/6/2023).
Kendati demikian, Ramadhan enggan menyebut terkait bagaimana perkembangan laporan yang ditujukan kepada Panji Gumilang. Ia hanya memastikan laporan itu akan tetep diterima.
Menurut Ramadhan, setelah laporan selesai dipelajari, nantinya akan diselidiki terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
“Semua laporan yg diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama Islam, pada Jumat (23/6/2023).
Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menyampaikan, Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al-Zaytun.
Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait, memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
“Dalam Islam jelas dikatakan bahwa shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama,” kata Ihsan.
“Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan,” imbuhnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Bersama TNI dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
- Jelang Pilkades Serentak, 21 Desa Rampungkan Temuan LHP Akhir Masa Jabatan Kades
- Tingkatkan Sinergi P4GN, BNNK Karawang Audiensi ke Lapas Karawang
- Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Teken Kerjasama Cegah Perdagangan Orang
- Polri Didorong Perkuat Pengawasan Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan






