Connect with us

Nasional

Polri: Masyarakat Wajib Lapor Bila Ada Polisi Mabok Masuk Tempat Hiburan

Published

on

Brigjen Pol. Rusdi Hartono. (Foto: Antara)

INFOKA.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan mekanisme pengawasan anggota Polri usai keluarnya aturan mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan adalah dengan menggunakan laporan masyarakat sebagai landasan pengawasan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) turun ke lapangan memantau perilaku anggota,” terang Brigjen Pol. Rusdi Hartono seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat (26/2/2021).

Brigjen Pol. Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

Baca juga: Kemendikbud Gelontorkan Dana Rp52,5 Triliun untuk Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021

“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” tutur Jenderal Bintang Satu.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo menyatakan bakal melarang anggota Polri ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Hal ini bertalian dengan dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.

Tiga korban yang meninggal dunia yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Per Hari

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Selain itu, Divisi Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement