Connect with us

Nasional

Polri Diminta Lakukan Pendekatan Persuasif Saat Tangani Pengunjuk Rasa

Published

on

INFOKA.ID – Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai melalui surat yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, meminta agar Polri dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pada Kamis (15/10/2020).

“Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” kata dia dalam keterangan tertulis dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Jika pendekatan persuasif sulit dilakukan akibat situasi yang tidak terkendali, ia menambahkan, Polri dapat merumuskan perencanan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.

Hal itu dinilai bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibmas.

Amzulian mengatakan, kegiatan unjuk rasa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi oleh masyarakat yang dijamin haknya di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Meski demikian, dalam penyampaian aspirasi tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Ia menuturkan, Polri sendiri telah memiliki pedoman dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7/2012.

Dalam hal ini, Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban.

Lebih jauh, jika memang terpaksa mengamankan pengunjuk rasa, Ombudsman meminta agar hak mereka untuk dapat didampingi penasihat hukum bisa terpenuhi.

Di sisi lain, proses pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

Termasuk dalam hal ini penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. gralion torile

    6 September 2022 at 12:10

    My wife and i ended up being really more than happy that Jordan managed to deal with his analysis out of the ideas he gained from your blog. It is now and again perplexing to simply find yourself handing out techniques which others could have been selling. We fully grasp we now have the writer to be grateful to because of that. These illustrations you have made, the simple blog navigation, the friendships you will make it possible to engender – it’s many extraordinary, and it’s letting our son and us reckon that that content is cool, which is very serious. Thanks for all the pieces!

  2. ceza avukatı

    7 Oktober 2022 at 03:19

    mesleki faaliyetlerinin tamamını veya önemli bir bölümünü ceza hukuku alanında yoğunlaştırmış

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement