Nasional
Polri Diminta Lakukan Pendekatan Persuasif Saat Tangani Pengunjuk Rasa
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai melalui surat yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, meminta agar Polri dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pada Kamis (15/10/2020).
“Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” kata dia dalam keterangan tertulis dilansir dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Jika pendekatan persuasif sulit dilakukan akibat situasi yang tidak terkendali, ia menambahkan, Polri dapat merumuskan perencanan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional.
Hal itu dinilai bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibmas.
Amzulian mengatakan, kegiatan unjuk rasa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi oleh masyarakat yang dijamin haknya di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Meski demikian, dalam penyampaian aspirasi tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Ia menuturkan, Polri sendiri telah memiliki pedoman dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7/2012.
Dalam hal ini, Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban.
Lebih jauh, jika memang terpaksa mengamankan pengunjuk rasa, Ombudsman meminta agar hak mereka untuk dapat didampingi penasihat hukum bisa terpenuhi.
Di sisi lain, proses pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.
Termasuk dalam hal ini penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Tak Main-Main! Lapas Karawang Raih Nilai “Sangat Baik” Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman RI

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!
2 Comments
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







gralion torile
6 September 2022 at 12:10
My wife and i ended up being really more than happy that Jordan managed to deal with his analysis out of the ideas he gained from your blog. It is now and again perplexing to simply find yourself handing out techniques which others could have been selling. We fully grasp we now have the writer to be grateful to because of that. These illustrations you have made, the simple blog navigation, the friendships you will make it possible to engender – it’s many extraordinary, and it’s letting our son and us reckon that that content is cool, which is very serious. Thanks for all the pieces!
ceza avukatı
7 Oktober 2022 at 03:19
mesleki faaliyetlerinin tamamını veya önemli bir bölümünü ceza hukuku alanında yoğunlaştırmış