Nasional
Polri Berhasil Selamatkan 2.149 Orang Terkait Kasus TPPO
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 2.149 orang yang menjadi korban perdagangan manusia.
Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada melalui keteranganya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, (20/7/2023).
Hingga saat ini, tegas dia, Satgas TPPO telah menangkap lebih dari 800 tersangka terkait kasus perdagangan orang di seluruh Indonesia.
Menurut dia, sejak dibentuknya Satgas TPPO pada 10 Juni 2023, tercatat sebanyak 699 laporan mengenai kasus perdagangan orang.
Sebagai respons atas laporan tersebut, Satgas TPPO berhasil melakukan penangkapan 829 tersangka, dan menyelamatkan 2.149 korban yang menjadi target perdagangan manusia.
Menurut Komjen Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mengutamakan upaya pemberantasan TPPO.
Kapolri memerintahkan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perdagangan orang guna memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Pengusutan kasus TPPO tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengembangkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas perdagangan orang. Fokus kami adalah untuk melindungi keselamatan warga negara,” kata Wahyu Widada.
Satgas TPPO, jelas dia, di bawah kepemimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, aktif melakukan koordinasi dan tindakan terpadu dalam penanganan kasus ini.
Komjen Wahyu juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas TPPO dengan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu Satgas dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.
Selain itu, Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas, tidak ada toleransi bagi oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus perdagangan orang.
Oleh karena itu, tegas dia, pihak berwenang siap menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.
“Kami mengimbau seluruh anggota kami untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu.
Upaya pemberantasan TPPO itu merupakan bagian dari komitmen kuat Bareskrim dan Polri dalam melindungi warga negara dari ancaman kejahatan perdagangan orang.
Semua pihak pun diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perdagangan manusia. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
- Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR







