Nasional
Polri Antisipasi Dana Politik dari Jaringan Narkoba di Pemilu 2024
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri antisipasi dana politik berasal dari jaringan narkoba.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) 2023 dengan polda jajaran di Bali, Rabu (24/5/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan indikasi adanya dana politik jaringan narkoba tersebut diduga akan digunakan untuk kontestasi oleh calon tertentu pada Pemilu 2024.
Jayadi menuturkan indikasi dana politik dari jaringan narkoba berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba terhadap anggota legislatif di beberapa daerah.
“Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” katanya.
Ia mengatakan indikasi ini menjadi pembahasan dalam Rakernis 2023 agar menjadi perhatian Ditresnarkoba polda se-Indonesia.
“Makanya dengan adanya Rakernis 2023, Bareskrim memberikan ‘warning’ ke jajaran untuk melakukan antisipasi,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa pihaknya menemukan ada indikasi dana politik dari jaringan narkoba sehingga dilakukan upaya untuk mengantisipasi.
“Hal ini kami bahas dalam Rakernis DitTipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Dir Resnarkoba jajaran mengantisipasi,” kata Mukti.
Mukti menyebut pihaknya sedang mendalami kemungkinan tersebut. Jika terbukti ditemukan, maka Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika kami sudah temukan pasti kami gandeng PPATK,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Mukti, jika ditemukan ada indikasi tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum.
“Kami akan melakukan penegakan hukum jika hal ini terjadi,” kata Mukti.
Sumber: Antara

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







