Connect with us

Nasional

Polri: ACT Potong Donasi Masyarakat Capai Rp 450 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mengusut kasus penyelewengan dana yang dilakukan  oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu, usai Polisi kembali menyelidiki empat petinggi yayasan di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta ACT melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat memcapai Rp 450 miliar.

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp 450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (29/7/2022).

Ia menjelaskan, total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Serta, dari Rp 2 triliun ini dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan.

Ramadhan mengungkapkan, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk melakukan pemotongan dana donasi masyarakat pada tahun 2015 sampai 2019 adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT dengan pemotongan berkisar 20-30 persen.

Kemudian pada tahun 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.

Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemotongan oleh ACT mencapai sebesar Rp 450 miliar. Pemotongan itu disebutnya digunakan untuk keperluan operasional yayasan.

“Pemotongan sebesar Rp 400 miliar dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” kata Ramadhan.

Selain dana donasi masyarakat, ACT juga mengelola dana ACT dari Boeing sebesar Rp103 miliar.

Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan operasional milik ACT sebanyak 56 unit, diantaranya 44 mobil serta 12 motor. Saat ini, barang bukti tersebut sudah ditempatkan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement