Connect with us

Regional

Polres Subang Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif, 4 Pegawai BPR Subang Cabang Binong Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong dengan kerugian negara sebesar Rp 1.569.547.000.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sempat orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka yakni RJ (54 tahun) mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, R alias BR koordinator pemohon kredit, YIA (45 tahun) merupakan Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong dan TRM (61 tahun) pensiunan PNS.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong pada April 2017.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami dari Tipikor Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan empat tersangka,” ujar Sumarni, Rabu (28/12/2022) malam.

Menurut Sumarni, kasus kredit fiktif tersebut berhasil diungkap setelah berkolaborasi dengan tim ahli auditor dan BPKP Jawa Barat yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan kasus ini bermula adanya kredit konsumtif yang dilakukan di PD BPR Subang Cabang Binong sebesar Rp 1,754 miliar. Saat itu, pada prosesnya pemohon tidak mengajukan kredit secara langsung.

Permohonan kredit dikolektif R alias BR melalui RJ. R alias BR ini mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan kepada pihak PD BPR Subang Cabang Binong. Selain itu, R alias BR mengetahui seluruh jaminan kredit nasabah telah dijaminkan di bank lain.

“R alias BR mempunyai ide dengan membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, Akta IV serta merekayasa rekening tabungan BJB seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi,” ucapnya.

Sekitar Agustus 2017, lanjut AKBP Sumarni terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh SPI sehingga diketahui bahwa jaminan yang diagungkan itu adalah palsu.

“Hasil perhitungan BPKP Provinsi Jabar, sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 1.569.547.000 dan ada pengembalian uang kepada penyidik sebasar Rp 132.570.500,” katanya.

Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit fiktif tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Dari kasus ini barang bukti lainnya berupa 18 berkas kredit nasabah, 18 berkas laporan riwayat kredit, 18 berkas jadwal angsuran kredit, 18 berkas fotocopy surat-surat keputusan-keputusan terkait dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PD BPR Subang.

Selain itu, lanjut Kapolres Subang, disita 11 berkas fotocopy surat keputusan direktif PD BPR Subang pengangkatan pegawai, satu berkas surat pengajuan klaim asuransi jiwa, surat keterangan dan uang tunai senilai Rp132.570.500.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku kredit fiktif di PD BPR Subang tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement