Connect with us

Regional

Polres Metro Bekasi Tangkap Puluhan Pelaku Berbagai Kejahatan

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 28 tersangka berbagai kejahatan selama Oktober 2023.

“Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama unit reskrim polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana,” jelas Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan, curat, curas atau begal, dan curanmor.

“Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor, dan kasus pembunuhan. Kasus curas, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengancam menggunakan sajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. Dan sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.

Pada kasus curat, umumnya modus pelaku mencungkil atau merusak pintu dan jendela rumah atau kendaraan untuk mengambil barang milik korban. Barang curian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor dalam keadaan terkunci yang terparkir di TKP dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci leter T. Sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

Sementara salah satu tersangka kasus pembunuhan yang terjadi yakni dikarenakan pelaku yang kesal kepada korban yang wajahnya mirip dengan tamu kencan sebelumnya yang tidak membayar sesuai kesepakatan, dan kemudian pelaku memukul wajah korban hingga membentur tembok.

Barang bukti yang disita dan diamankan dari berbagai kasus yakni diantaranya 9 unit motor, 7 senjata tajam berbagai jenis, 1 pucuk softgun, 5 tabung gas softgun, 6 kunci letter T, 14 unit handphone, 3 obeng, 1 tang, 1 gunting, dan beberapa lembar kwitansi maupun bukti transfer dan rekening koran.

Pasal-pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement