Regional
Polres Metro Bekasi Tangkap Puluhan Pelaku Berbagai Kejahatan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 28 tersangka berbagai kejahatan selama Oktober 2023.
“Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama unit reskrim polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana,” jelas Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, Kamis (2/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan, curat, curas atau begal, dan curanmor.
“Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor, dan kasus pembunuhan. Kasus curas, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengancam menggunakan sajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. Dan sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya.
Pada kasus curat, umumnya modus pelaku mencungkil atau merusak pintu dan jendela rumah atau kendaraan untuk mengambil barang milik korban. Barang curian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor dalam keadaan terkunci yang terparkir di TKP dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci leter T. Sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Sementara salah satu tersangka kasus pembunuhan yang terjadi yakni dikarenakan pelaku yang kesal kepada korban yang wajahnya mirip dengan tamu kencan sebelumnya yang tidak membayar sesuai kesepakatan, dan kemudian pelaku memukul wajah korban hingga membentur tembok.
Barang bukti yang disita dan diamankan dari berbagai kasus yakni diantaranya 9 unit motor, 7 senjata tajam berbagai jenis, 1 pucuk softgun, 5 tabung gas softgun, 6 kunci letter T, 14 unit handphone, 3 obeng, 1 tang, 1 gunting, dan beberapa lembar kwitansi maupun bukti transfer dan rekening koran.
Pasal-pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)


You may like

Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!

Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi

Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman

SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI

Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
Pos-pos Terbaru
- Kapolres Karawang Hadiri Haul ke-4 Hj. Dadah Hamidah, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
- Imigrasi Karawang Gelar Layanan Pasporia di Akhir Pekan, Urus Paspor Cuma 15 Menit!
- Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi
- Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman
- SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI






