Connect with us

Regional

Polres Majalengka Ungkap Kasus Prostitusi Online, Dua Mucikari Ditangkap

Published

on

INFOKA.ID – Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan AL (30) dan SRA (31), dua wanita asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Keduanya diduga menjadi muncikari prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, dengan tarif hingga jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan Kasus prostitusi online tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat kepada Sat Reskrim Polres Majalengka pada Selasa (27/7/2021) malam.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Petugas langsung menuju hotel yang dimaksud,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Rabu (4/8/2021), seperti dikutip TribunJabar.id.

Kemudian, petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani para pria hidung belang.

Saat digerebek, di dalam kamar ditemukan seorang pria dan wanita dalam keadaan tak berpakaian telah melakukan hubungan badan.

“Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai muncikari,” ujarnya.

Namun ternyata para muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan sebuah mobil. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.

“Dari tangan pelaku juga kami menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil dari pembayaran perempuan yang di hotel itu. Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, dan HP berbagai merk,” ucapnya.

Siswo menambahkan dua wanita sebagai mucikari ini melakukan modus dengan cara menawarkan perempuan melalui media sosial.

Adapun, para perempuan yang ditawarkan tak hanya berasal dari Majalengka, melainkan wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

“Para pelaku ini sejatinya seorang DJ di wilayah Cirebon. Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking out) melalui media sosial. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung,” ucapnya.

Kini kedua muncikari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujar dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement