Regional
Polres Karawang Bekuk Eks Karyawan PT Sampoerna, Spesialis Curanmor di Area Pabrik
Published
5 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan karyawan PT HM Sampoerna Tbk, Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur. Pelaku yang ditangkap ternyata merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus curanmor itu. “Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini mantan karyawan di sana,” kata Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini terungkap dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur tertanggal 13 Maret 2026.
Dua Motor Raib di Jam Istirahat
Aksi pertama terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB. Korban Sukartin mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2024 nopol B-5756-FRK miliknya hilang dari parkiran PT HM Sampoerna Tbk, Jl. Permata Raya Lot CC 1 KIIC. Saat itu korban hendak pulang karena sakit. Kerugian ditaksir Rp20 juta.
Sebulan kemudian, Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, kejadian serupa menimpa Muamar. Honda Beat hitam tahun 2023 nopol B-5156-FLO miliknya raib saat ditinggal bekerja. Menurut keterangan sekuriti, motor korban dibawa keluar area parkir oleh orang tak dikenal. Kerugian mencapai Rp16 juta.
Terendus dari CCTV yang Viral
Ipda Cep Wildan menjelaskan, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Dari hasil analisis, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dikantongi.
“Pada Selasa, 7 April 2026, pelaku berinisial N kami tangkap di Perum Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” ungkapnya.
Pelaku diketahui bernama Nurjaya, 34, warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru hasil kejahatan.
“Pelaku ini mantan karyawan PT HM Sampoerna Tbk. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Karawang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, Nurjaya dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di kawasan industri, agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.(red)


You may like

Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA

Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara

Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
- Polresta Karawang Gelar Lomba Polisi Cilik dan Ketangkasan Baris-Berbaris Tingkat SD-SMA
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan






