Connect with us

Regional

Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Published

on

Polres Indramayu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

“Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang,” kata Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, Kamis (8/6/2023).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS (30) dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46). Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan penjaringan calon korban dan melakukan pengiriman TKW ilegal ke Timur Tengah.

Fahri menjelaskan, dalam kasus tersebut, DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban. Sedangkan TR sebagai sponsor dan ES sebagai koordinator perekrutan calon TKI di Kabupaten Indramayu.

Fahri mengatakan, DS mengaku sudah 15 kali melakukan perekrutan terhadap calon PMI sejak beberapa tahun terakhir.

Fahri mengatakan penetapan ketiga tersangka TPPO setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menjadi korban TPPO. Korbannya adalah Daenah (32), warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

“Kami mendapatkan laporan dari korban dan setelah itu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO,” tuturnya.

Fahri mengungkapkan kronologi kasus TPPO tersebut berawal dari korban yang melihat unggahan salah satu tersangka di media sosial mengenai lowongan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

Setelah itu, korban menghubungi tersangka untuk mendaftar sebagai pekerja migran. Selanjutnya, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan cek kesehatan, membuat paspor, dan syarat administrasi lainnya.

Setelah persyaratan yang diminta dilengkapi, korban kemudian diberangkatkan ke Uni Emirat Arab melalui PT Elsafah Adi Wiguna untuk menjadi asisten rumah tangga dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan.

“Namun, nahas, korban terjatuh dan mengalami sakit, bahkan dipecat oleh majikannya. Korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi,” katanya.

Fahri menjelaskan penempatan pekerja migran di Uni Emirat Arab saat ini dilarang sehingga dapat dipastikan pemberangkatan korban adalah tindakan yang ilegal.

Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana disangkakan Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement