Connect with us

Regional

Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO Dengan Modus Penempatan Pekerja di Jepang, 2 Pelaku Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial K (40) warga Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan MY (46) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Wanguk, Kabupaten Indramayu.

“Kami sedang dalam proses penyelidikan terkait kasus TPPO yang melibatkan KM dan YI,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya dua orang tersangka TPPO itu bekerja di perusahaan pengirim tenaga kerja legal. KM merupakan Kepala Cabang PT Alfira Perdana Jaya Indramayu, dan YI merupakan pekerja lapangan perusahaan tersebut.

Fahri menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin SIP2MI untuk mengirimkan pekerja migran ke Taiwan dalam sektor domestik atau informal.

Akan tetapi kedua tersangka malah mengirimkan korbannya ke Jepang, untuk dijadikan sebagai pekerja di perkebunan dengan iming-iming gaji Rp 25-35 juta per bulan.

“Perusahaannya memang legal, tapi dari keterangan hanya bisa mengirimkan ke Taiwan saja,” tuturnya.

Fahri menambahkan bahwa kasus TPPO ini terungkap setelah adanya pengaduan dari korban. Korban dan keluarganya meminta bantuan kepada tersangka YI agar dapat berangkat ke Jepang sebagai pekerja migran.

Tersangka YI kemudian mengatakan kepada atasan mereka, yaitu KM, bahwa mereka dapat mengirimkan korban ke Jepang, karena KM memiliki kontak untuk mengirimkan pekerja migran ke Jepang dengan biaya sebesar Rp65 juta.

Dengan iming-iming gaji yang besar, kata Fahri, korban kemudian menyiapkan uang untuk berangkat ke Jepang. Selanjutnya korban membuat paspor di Imigrasi Cirebon di bantu oleh tersangka YI.

Lalu, pada tanggal 5 Januari 2023, korban diberangkatkan ke Jepang dengan maskapai Scoot, tanpa melalui proses pembelajaran bahasa Jepang ataupun keterampilan kerja lainnya.

“Tetapi, setelah tiba di Bandara Osaka, Jepang, korban diperiksa oleh petugas Imigrasi dan diberikan Surat Perintah Keluar dari Jepang. Akhirnya, korban kembali ke Indonesia dan tiba pada tanggal 8 Januari 2023,” ungkapnya.

Selanjutnya korban bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Indramayu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Ia menambahkan untuk barang bukti yang disita dari kasus tersebut di antaranya yaitu satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 60 juta, tiga lembar tiket pesawat, dan sejumlah barang bukti lainnya.

AKBP Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). (*)