Connect with us

Regional

Polres Indramayu Tangkap 24 Pengedar dan Kurir Narkoba

Published

on

INFOKA.ID – Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap 20 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, April, Mei, dan Juni 2022.

Dari 20 kasus itu, polisi berhasil meringkus sebanyak 24 orang tersangka pengedar dan kurir narkoba.

Mereka merupakan pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu yang selama ini meresahkan warga.

“Sebanyak 24 tersangka, terdiri dari 15 pengedar dan 9 kurir,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6/2022).

AKBP M Lukman Syarif menyatakan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 69,42 gram, ganja 187,97 gram, Tramadol 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.

Puluhan pelaku itu di tangkap di wilayah 13 kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder dan Haurgeulis.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 11 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar,” ujar dia. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement