Connect with us

Regional

Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Disertai Ancaman Terhadap Nasabah

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang disertai pengancaman terhadap nasabahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga membidik investor pinjol ilegal yang kantor pusatnya berada di Manado, Sulawesi Utara.

“Masih kita coba kembangkan ke sana (investor), tapi seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba coba melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini,” tegas Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (6/12/2022).

Ia mengatakan, penyidik sejauh ini dua terduga pelaku pinjol ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka lainnya.

“Dua-duanya perempuan, satu leadernya satu debt collector-nya,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka yang belum dibeberkan identitasnya itu sudah dibawa dari Manado ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan awal.

Menurut Auliansyah, tersangka yang berperan sebagai debt collector tersebut memberikan instruksi kepada operatornya untuk menagih hutang, dengan cara mengancam menyebarkan foto tak senonoh nasabah yang diedit.

“Memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan upaya untuk menagih dengan cara pengancaman, dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu,” kata.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang melakukan pengancaman ke nasabah di Kota Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.

Terdapat puluhan orang diamankan dan 2 di antaranya menjadi tersangka dalam kasus pinjol ilegal dan pengancaman nasabah.

Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang nasabah yang mengaku diancam oleh pihak pinjol.

Menurut Auliansyah, awalnya pada 25 Oktober 2022, korban melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari.

Lalu pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya.

“Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri,” kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan, pada tanggal 23 November 2022, korban mendapat pesan WhatsApp kembali dari aplikasi pinjol PinjamanNow.

Kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban.

“Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban dan data pribadinya mulai dikirimkan ke WhatsApp korban. Merasa terancam korban membuat laporan polisi.tanggal 24 November 2022,” tutur Auliansyah.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang perdagangan dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement