Connect with us

Nasional

Polri sita Rp217 Miliar dari Pinjol Ilegal

Published

on

INFOKA.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp217 miliar dari kejahatan tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain menyita barang bukti, penyidik menangkap 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut uang Rp 217 miliar itu disita dari tujuh rekening bank.

“Penyidik mendapatkan adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat penyimpanan dan memberikan uang ke nasabah, total ada tujuh rekening,” Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Whisnu menjelaskan dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana pinjol ilegal tersebut disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp217 miliar.

“Ini (uang) itu dari tujuh rekening,” kata Whisnu.

Menurut Whisnu, penyidik masih mendalami rekening lainnya yang digunakan para pelaku pinjol ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menangkap 13 tersangka jaringan pinjol ilegal yang dinaungi oleh KSP IMB milik warga negara asing asal Tiongkok.

Ketigabelas tersangka, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39). Tiga warga negara asing, GCY (38), WJS (32), dan JMS (57).

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 311 KUHP, Pasal-pasal dalam UU ITE, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilapis dengan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Para pelaku diancam hukum maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement