Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Bentrokan Ormas di Karawang

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa bentrokan antar organisasi massa (ormas) di jalan raya Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.

“Ada 7 tersangka, 5 tersangka kami tidak melakukan penahanan, sementara 2 tersangka sisanya, 1 nya ditahan dan 1 nya DPO,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (23/1/2024).

Menurut Prasetyo, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (8/1/2024) itu dipicu aksi perebutan lahan proyek antara ormas Pancasila dengan ormas DPPKB di Dusun Serang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang. Akibatnya, tiga orang korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit.

“Sehingga korban yang berjumlah tiga orang mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menyebutkan, pelaku berinisial RM (24) warga Dusun Rawabolang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang merupakan pelaku yang ditangkap setelah kejadian.

RM ini merupakan satu dari tujuh orang tersangka yang ditangkap jajaran kepolisian. Lima orang tersangka lainnya kini ditetapkan wajib lapor.

Sementara satu tersangka lagi masih kabur dan belum tertangkap, kini yang bersangkutan masuk dalam target buruan oleh polisi.

Disebutkan bahwa modus tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga korban mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari pengungkapan peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah potongan bambu dan satu stel pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement