Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Remaja Putri Duel Maut Pakai Celurit di Palembang

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan tersangka remaja putri duel maut menggunakan celurit di Kota Palembang jadi tiga orang.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah INT (14), salah seorang pelaku duel. Penetapan ini menyusul lawan tarungnya, PTR (15) dan KV (16) sebagai wasit sekaligus orang yang menghasut hingga terjadi perkelahian.

“Benar, sudah tiga orang menjadi tersangka. Dua orang di antaranya pelaku duel dan satu lainnya wasit,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (18/1/2024).

Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan bersama Jatanras Polda Sumsel. Namun proses hukumnya diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang berdasarkan dua laporan yang masuk.

Meski menjadi tersangka, ketiga remaja itu tidak ditahan. Polisi beralasan mereka berstatus anak di bawah umur sehingga ada mekanisme dalam penanganannya.

Tersangka PTR dan INT dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman tiga tahun penjara.

Viral di media sosial dua remaja putri di Palembang terlibat duel maut menggunakan celurit.

Aksi duel remaja putri menggunakan celurit ini terjadi di TPU Talang Kerikil pada Minggu (14/1/2024). (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement