Regional
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Remaja Putri Duel Maut Pakai Celurit di Palembang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menetapkan tersangka remaja putri duel maut menggunakan celurit di Kota Palembang jadi tiga orang.
Tersangka yang baru ditetapkan adalah INT (14), salah seorang pelaku duel. Penetapan ini menyusul lawan tarungnya, PTR (15) dan KV (16) sebagai wasit sekaligus orang yang menghasut hingga terjadi perkelahian.
“Benar, sudah tiga orang menjadi tersangka. Dua orang di antaranya pelaku duel dan satu lainnya wasit,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (18/1/2024).
Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan bersama Jatanras Polda Sumsel. Namun proses hukumnya diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang berdasarkan dua laporan yang masuk.
Meski menjadi tersangka, ketiga remaja itu tidak ditahan. Polisi beralasan mereka berstatus anak di bawah umur sehingga ada mekanisme dalam penanganannya.
Tersangka PTR dan INT dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman tiga tahun penjara.
Viral di media sosial dua remaja putri di Palembang terlibat duel maut menggunakan celurit.
Aksi duel remaja putri menggunakan celurit ini terjadi di TPU Talang Kerikil pada Minggu (14/1/2024). (*)
Sumber: Berbagai sumber
You may like

PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!

Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis

Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK

Gubernur Sumsel Kukuhkan Pengurus IKA Muba 2026–2030, Apriyadi: IKA Muba Adalah Umah Kita Bersama

H-Beberapa Hari Jelang Pelantikan, Panitia IKA Muba Pastikan Seluruh Agenda Siap Dieksekusi

Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
Pos-pos Terbaru
- Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi
- Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
- DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
- Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri







