Connect with us

Regional

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Ladang Ganja 10 Hektare di Gunung Karuhun Cianjur

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cianjur menetapkan satu tersangka terkait kepemilikan ladang ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis, mengatakan sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.

“Dari kedelapan orang yang dimintai keterangan, dan berdasarkan bukti-bukti yang kami dapat, satu orang di antaranya telah kami amankan yaitu tersangka H,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Kamis (28/7/2022).

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka. Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.

“Sejauh ini kami terus melakukan penyelidikan, terutama pelaku yang memasok bibit ganja. Karena bila diliat dari lokasi penemuan tanaman ganja terindikasi ada pemasoknya,” katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur, menemukan ratusan barang ganja di Gunung Karuhun yang ditanam di lahan milik Perhutani seluas 10 hektar. Pohon ganja di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui warga.

Bahkan Polres Cianjur bersama Perhutani Cianjur, membuat tim bersama untuk melakukan penyisiran lahan seluas lebih dari 1.000 hektar untuk memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang di tanam di hutan lindung tersebut. (*)