Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Suami Rampas Nyawa Perempuan yang Jasadnya Dibakar di Mobil di Subang

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Subang menangkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan dalam mobil Ayla merah di Subang, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat perempuan terbakar di dalam mobil merah tersebut, pelaku berhasil dibekuk. Pelaku sukses dilumpuhkan petugas dan telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang.

Diketahui jasad korban yang diketahui bernama Muflihah (29), warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pelakunya ternyata suaminya sendiri, Rohjaya (43).

“Korban yang tak lain adalah istrinya tersebut dikenal sebagai wanita penghibur di Cirebon, bahkan sebelum menikah jadi istri kedua pelaku. Pelaku mengenal korban di tempat hiburan,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Jumat (9/12/2022) malam.

Sumarni mengatakan, Rohjaya menghabisi nyawa Muflihah karena kesal terhadap sang istri yang bekerja di tempat hiburan.

Pelaku mengaku menghabisi korban di perumahan tempat mereka berdua tinggal pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban kemudian dibawa ke mobil, dibungkus dengan pakaian pelaku yang penuh darah, dengan posisi telungkup,” kata Sumarni.

Kemudian pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla miliknya yang berisi korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.

“Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanara, Subang,” kata Sumarni.

Setiba di TKP, pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya. Kemudian pelaku pergi naik bus ke arah Jakarta.

Polisi langsung datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WIB, langsung melakukan olah TKP hingga pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil olah TKP polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil diringkus di Bekasi,” ucapnya.

Sumarni menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di leher.

“Diduga luka tersebut yang membuat korban meninggal, sebelum akhirnya jasadnya dibakar didalam mobil oleh pelaku,” tuturnya

Selain itu, kata Sumarni, dari peristiwa perampasan nyawa istri oleh suami tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barbuk yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil. Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang dijalan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan,” ujar Sumarni.

Sebelumnya, warga Kecamatan Pusakanagara dan sekitarnya digegerkan dengan penemuan mayat di dalam mini bus yang terparkir di bangunan kosong samping SPBU Mundusari, Kecamatan Pusakanagara pada Kamis, (8/12/2022).

Hal tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang  langsung melaporkannya ke aparat Desa Mundusari Kecamatan Pusakanagara.

Perempuan itu ditemukan duduk di belakang kursi sopir dalam kondisi terbungkus kain yang sudah terbakar.

Perempuan itu memiliki rambut panjang berwarna merah. Di bawah tempat duduk korban, ditemukan banyak darah. Tak hanya itu, dalam tubuh korban ditemukan luka sayatan di bagian leher.

Sumber: Berbagai sumber