Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Remaja Keliling Cikarang Bawa Celurit, Bocah yang Sedang Nongkrong Jadi Korban

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap dua remaja berinisial YH (15) dan AM (15) atas tindakan kriminal membacok remaja berinisial BR (15).

Peristiwa pembacokan diketahui terjadi di Jalan Fatahilah RT 07/13 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/1/2022).

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Teddy Hertanto mengatakan kedua pelaku aniaya korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban langsung tewas.

“Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit,” ungkap Tedy, Rabu (5/1/2021), melansir TribunJabar.id.

Tedy menjelaskan mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban. Lalu, tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu sedang berkumpul bersama teman-temannya.

AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya dan mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban. Dua pelaku langsung pergi melarikan diri.

Sementara itu korban dibawa ke rumah sakit oleh warga. Namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi saksi, datangi lokasi TKP dan membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati,” katanya.

Polisi meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti. Yakni berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah dan hitam, satu buah kaos warna hitam dan satu buah celana pendek bahan warna cream.

“Sedangkan barang bukti berupa 1 sajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak,” kata Teddy.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement