Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pemukul Sopir Ambulans di Kuningan, Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku pemukulan terhadap sopir ambulans saat membawa jenazah Covid-19 berhasil ditangkap polisi, Rabu (30/6/2021).

“Pelaku sudah ditangkap dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja seperti dikutip dari TribunJabar.id.

Danu menceritakan kronologi kejadian, bermula ketika Madhari Bin Wahid (52) yang bekerja sebagai sopir ambulans jenazah di RSUD 45 Kuningan bersama rekannya mengantarkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 ke Desa Sukarapih Kecamatan Cibereum.

“Pada saat korban menunggu di dalam mobil, tiba-tiba pelaku DW (57) datang menuju korban dan memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali dan mengenai pelipis mata korban,” katanya.

Motif dari pelaku, kata Danu karena jenazah yang dibawa korban merupakan keponakan pelaku dan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

“Akan tetapi, pelaku tidak menerima jenazah keponakannya meninggal akibat Covid-19.”

“Padahal hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa jenazah tersebut meninggal akibat terpapar Covid-19.”

“Hanya saja, pada saat kejadian korban memang tidak membawa surat keterangan kematian dan surat keterangan terpapar Covid-19,” katanya.

Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Ya kepada warga agar tidak main hakim sendiri sebelum mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Sebelum bertindak bisa ditanyakan secara baik- baik terlebih dahulu kepada petugas kesehatan dari rumah sakit,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement