Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Nyawa di Sukabumi, Terancam Hukuman Mati

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku perampasan nyawa terhadap Eneng Kulsum (35) akhirnya dibekuk polisi, Senin (16/5/2022).

Pelaku ditangkap di Kampung Cibenda, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi setelah kabur seusai membunuh korban.

“Jadi seusai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan, dilansir TribunJabar.id.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara pelaku tega menusuk korban hingga meninggal akibat demdam terhadap korban. Motifnya berawal dari kecemburuan terhadap korban, sehingga melakukan penusukan.

“Jadi motifnya cemburu ya, karena korban kembali rujuk dengan suaminya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, seusai menusuk korban, ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda.

“Setelah dari Parungkuda kemudian bergeser lagi bermalam ke wilayah Cibenda, Karangtengah,” jelasnya.

Persembunyian tersangka mulai terkuak petugas kepolisian setelah salah satu kerabat tersangka menginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Ada yang memberitabu posisi tersangaka berada di wilayah Cibenda. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyisiran di Cibenda, untuk menemukan keberadaan pelaku,” ujarnya.

“Ketika anggota sudah tersebar, salah satu anggota kami melihat posisi pelaku hendak bergerak ke atas Gunung Walat,” katanya.

Setelah mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku, petugas kepolisian dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkannya.

“Saat kami akan ringkus, dia itu sempat menarik pisaunya itu. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban, peci, dan rambut palsu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal, yakni Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351.

Ketiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun.

“Akibat perilakuknya ini, kami kenakan pasal berlapis, karena pelaku telah merencanakan perbuatannya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement