Regional
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Nyawa di Sukabumi, Terancam Hukuman Mati
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pelaku perampasan nyawa terhadap Eneng Kulsum (35) akhirnya dibekuk polisi, Senin (16/5/2022).
Pelaku ditangkap di Kampung Cibenda, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi setelah kabur seusai membunuh korban.
“Jadi seusai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan, dilansir TribunJabar.id.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara pelaku tega menusuk korban hingga meninggal akibat demdam terhadap korban. Motifnya berawal dari kecemburuan terhadap korban, sehingga melakukan penusukan.
“Jadi motifnya cemburu ya, karena korban kembali rujuk dengan suaminya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, seusai menusuk korban, ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda.
“Setelah dari Parungkuda kemudian bergeser lagi bermalam ke wilayah Cibenda, Karangtengah,” jelasnya.
Persembunyian tersangka mulai terkuak petugas kepolisian setelah salah satu kerabat tersangka menginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Ada yang memberitabu posisi tersangaka berada di wilayah Cibenda. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyisiran di Cibenda, untuk menemukan keberadaan pelaku,” ujarnya.
“Ketika anggota sudah tersebar, salah satu anggota kami melihat posisi pelaku hendak bergerak ke atas Gunung Walat,” katanya.
Setelah mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku, petugas kepolisian dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkannya.
“Saat kami akan ringkus, dia itu sempat menarik pisaunya itu. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban, peci, dan rambut palsu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal, yakni Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351.
Ketiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun.
“Akibat perilakuknya ini, kami kenakan pasal berlapis, karena pelaku telah merencanakan perbuatannya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucapnya. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi

Pelajar SMP di Sukabumi Tewas Dianiaya Dengan Senjata Tajam
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






